PP
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Pasal 52
BAB 4 — SUMBER DAYA SISTEM INFORMASI KESEHATAN
(1) Untuk meningkatkan kompetensi sumber daya
manusia yang mengelola Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, dilakukan pendidikan dan/atau pelatihan.
(2) Pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
