Pasal 53
BAB 4 — SUMBER DAYA SISTEM INFORMASI KESEHATAN
(1) Setiap unit pengelola Sistem Informasi Kesehatan
harus melakukan pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan sumber daya manusia Sistem Informasi Kesehatan di lingkungan masing-masing melalui pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan.
(2) Pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- sistem . . .
sistem karier, berupa jabatan fungsional tersendiri di bidang Sistem Informasi Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
peningkatan kompetensi, berupa:
pendidikan, yang diberikan oleh institusi pendidikan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
pelatihan, yang diberikan oleh institusi pelatihan yang ditunjuk oleh Menteri.
