Pasal 51
BAB 4 — SUMBER DAYA SISTEM INFORMASI KESEHATAN
(1) Unit pengelola Sistem Informasi Kesehatan nasional,
provinsi, kabupaten/kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus memiliki sumber daya manusia yang mengelola Sistem Informasi Kesehatan.
(2) Sumber daya manusia yang mengelola Sistem
Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi paling sedikit di bidang statistik, komputer, dan epidemiologi.
(3) Jumlah . . .
(3) Jumlah sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan.
(4) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
pemimpin dan penanggung jawab;
pengumpul dan penginput data;
pengolah data;
pelaksana penyebarluasan Informasi Kesehatan dan pelaporan; dan
pemelihara teknis Sistem Elektronik Kesehatan.
