PP
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Pasal 5
BAB 2 — DATA, INFORMASI, DAN INDIKATOR KESEHATAN
Data Kesehatan harus terbuka untuk diakses oleh unit kerja instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang mengelola Sistem Informasi Kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
