PP
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Pasal 6
BAB 2 — DATA, INFORMASI, DAN INDIKATOR KESEHATAN
Data Kesehatan harus memenuhi standar, yang meliputi:
- data . . .
data sesuai dengan Indikator Kesehatan;
jenis, sifat, format, basis data, kodefikasi, dan metadata yang dapat dengan mudah diintegrasikan;
akurat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
mampu rekam pada alat/sarana pencatatan, pengolahan, dan penyimpanan data yang andal, aman, dan mudah dioperasikan.
