Pasal 4
BAB 2 — DATA, INFORMASI, DAN INDIKATOR KESEHATAN
(1) Data Kesehatan terdiri atas:
data rutin; dan
data nonrutin.
(2) Data . . .
(2) Data rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a harus dikumpulkan secara teratur oleh penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, instansi Pemerintah Daerah, dan instansi Pemerintah melalui pencatatan dan pelaporan atau cara lain.
(3) Data nonrutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dikumpulkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan prioritas pembangunan kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(4) Data nonrutin sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas:
data khusus: dan
data luar biasa.
(5) Data khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf a meliputi data faktor risiko, lingkungan, dan lainnya yang mendukung program pembangunan kesehatan.
(6) Data luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b meliputi data yang dikumpulkan dalam kejadian luar biasa, wabah, bencana, dan kedaruratan kesehatan masyarakat.
