PP
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Pasal 48
BAB 4 — SUMBER DAYA SISTEM INFORMASI KESEHATAN
(1) Jaringan Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 dibangun secara bertingkat dan terintegrasi.
(2) Jaringan Sistem Informasi Kesehatan nasional
dikelola oleh Menteri.
(3) Jaringan . . .
(3) Jaringan Sistem Informasi Kesehatan daerah
dikelola oleh gubernur atau bupati/walikota dan diintegrasikan dengan jaringan Sistem Informasi Kesehatan nasional.
