PP
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Pasal 47
BAB 4 — SUMBER DAYA SISTEM INFORMASI KESEHATAN
(1) Menteri dan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
tingkat ketiga membangun jaringan Sistem Informasi Kesehatan nasional untuk komunikasi Data dan Informasi Kesehatan skala nasional secara elektronik.
(2) Gubernur dan pimpinan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan tingkat kedua membangun jaringan Sistem Informasi Kesehatan daerah untuk komunikasi Data dan Informasi Kesehatan skala provinsi secara elektronik.
(3) Bupati/walikota dan pimpinan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan tingkat pertama dan tingkat kedua membangun jaringan Sistem Informasi Kesehatan daerah untuk komunikasi Data dan Informasi Kesehatan skala kabupaten/kota secara elektronik.
