PP
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Pasal 49
BAB 4 — SUMBER DAYA SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Dalam hal keterbatasan sarana dan prasarana untuk perangkat keras elektronik dan perangkat lunak, Fasilitas Pelayanan Kesehatan di daerah terpencil, perbatasan, dan/atau kepulauan dapat mengelola Sistem Informasi Kesehatan dengan menggunakan perangkat keras nonelektronik.
