PP
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Pasal 40
BAB 3 — PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
(1) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus
mengoperasikan sendiri sistem elektronik rekam medik.
(2) Sistem elektronik rekam medik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak terintegrasi dengan sistem elektronik rekam medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain.
(3) Sistem elektronik rekam medik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mampu interkonektivitas dengan Sistem Elektronik Kesehatan dan sistem elektronik lainnya.
Bagian . . .
Bagian Keenam
Kerja Sama dan Koordinasi
