Pasal 39
BAB 3 — PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Setiap Unit pengelola sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 melaksanakan kegiatan pengelolaan Data dan
Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e sesuai jenis atau kualifikasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan, berupa:
- pencatatan . . .
pencatatan kegiatan pelayanan kesehatan, termasuk pengelolaan rekam medik yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pengumpulan dan/atau penggabungan data rutin dan nonrutin dari sumber data;
pengolahan Data Kesehatan;
penyimpanan, pemeliharaan, dan penyediaan cadangan Data dan Informasi Kesehatan;
pelaksanaan analisis data sesuai kebutuhan;
penyebarluasan Informasi Kesehatan dengan menggunakan media elektronik dan/atau media nonelektronik sesuai kebutuhan;
pengiriman Data dan Informasi Kesehatan yang dibutuhkan dalam pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan kabupaten/kota, provinsi, dan nasional; dan
pelaksanaan pengembangan Sistem Informasi Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
