PP
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Pasal 38
BAB 3 — PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
(1) Sistem Informasi Kesehatan di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan dikelola oleh unit pengelola Sistem Informasi Kesehatan.
(2) Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama
dan kedua, unit pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirangkap fungsi dengan unit lainnya.
(3) Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat ketiga,
unit pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibentuk sebagai unit struktural atau unit fungsional tersendiri.
