Pasal 37
BAB 3 — PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Unit kerja struktural atau fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 melaksanakan kegiatan pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e pada skala kabupaten/kota, berupa:
permintaan Data dan Informasi Kesehatan kepada pihak yang terkait dengan pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan;
pengumpulan dan/atau penggabungan data rutin dan nonrutin dari sumber data;
pengolahan Data Kesehatan;
penyimpanan, pemeliharaan, dan penyediaan cadangan Data dan Informasi Kesehatan;
pemberian umpan balik ke sumber data;
pelaksanaan analisis data sesuai kebutuhan;
penyebarluasan Informasi Kesehatan dengan menggunakan media elektronik dan/atau media nonelektronik sesuai kebutuhan;
pengiriman . . .
pengiriman Data dan Informasi Kesehatan yang dibutuhkan dalam pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan provinsi dan nasional; dan
pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi pengembangan Sistem Informasi Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama.
Bagian Kelima
Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
