PP
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Pasal 36
BAB 3 — PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Sistem Informasi Kesehatan kabupaten/kota dikelola oleh unit kerja struktural atau fungsional pada satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
