PP
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Pasal 41
BAB 3 — PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
(1) Untuk mewujudkan pengelolaan Sistem Informasi
Kesehatan yang berdaya guna dan berhasil guna, setiap pengelola Sistem Informasi Kesehatan dapat melakukan kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait dan masyarakat.
(2) Kerja sama dan koordinasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai lingkup tugas, tanggung jawab, dan kewenangan masing-masing yang terkait dengan pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan.
(3) Pelaksanaan kerja sama dan koordinasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
