PP
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Pasal 29
BAB 3 — PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Setiap pengelola Sistem Informasi Kesehatan yang melakukan manipulasi Data dan Informasi Kesehatan dan membuka data dan informasi yang bersifat tertutup atau rahasia tanpa izin dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
