PP
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Pasal 28
BAB 3 — PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Setiap pengelola Sistem Informasi Kesehatan wajib:
- memberikan Data dan Informasi Kesehatan yang diminta oleh pengelola Sistem Informasi Kesehatan nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota;
- menyediakan akses pengiriman Data dan Informasi Kesehatan kepada pengelola Sistem Informasi Kesehatan nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota;
- menyediakan akses pengambilan Data dan Informasi Kesehatan bagi pengelola Sistem Informasi Kesehatan nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota; dan/atau
- menyediakan akses keterbukaan Informasi Kesehatan bagi masyarakat untuk Informasi Kesehatan yang bersifat terbuka;
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
