PP
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Pasal 27
BAB 3 — PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan meliputi:
perencanaan program;
pengorganisasian;
kerja . . .
- kerja sama dan koordinasi dalam unsur kesehatan sendiri dan melalui lintas sektor, termasuk melalui jejaring global;
- penguatan sumber data;
- pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan, meliputi kegiatan pencatatan, pengumpulan, standardisasi, pengolahan, penyimpanan, penyebarluasan, dan penggunaan;
- pendayagunaan dan pengembangan sumber daya, meliputi perangkat keras, perangkat lunak, sumber daya manusia, dan pembiayaan;
- pengoperasian Sistem Elektronik Kesehatan;
- pengembangan Sistem Informasi Kesehatan;
- pemantauan, dan evaluasi; dan
- pembinaan dan pengawasan.
