PP
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Pasal 26
BAB 3 — PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
(1) Sistem Informasi Kesehatan wajib dikelola oleh:
Pemerintah, untuk pengelolaan satu Sistem Informasi Kesehatan skala nasional dalam ruang lingkup Sistem Kesehatan Nasional;
Pemerintah Daerah provinsi, untuk pengelolaan satu Sistem Informasi Kesehatan skala provinsi;
Pemerintah Daerah kabupaten/kota, untuk pengelolaan satu Sistem Informasi Kesehatan skala kabupaten/kota; dan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan, untuk pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan skala Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(2) Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikelola secara berjenjang, terkoneksi, dan terintegrasi serta didukung dengan kegiatan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi.
