PP
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Pasal 30
BAB 3 — PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Pengelola Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) wajib melakukan kliring data (data clearing) sebelum penyebarluasan Data dan Informasi Kesehatan kepada pengguna Data dan Informasi Kesehatan.
Bagian Kedua
Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan Nasional
