PP
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Pasal 24
BAB 2 — DATA, INFORMASI, DAN INDIKATOR KESEHATAN
(1) Untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan
Informasi Kesehatan, Menteri menetapkan kriteria dan batasan hak akses pengguna Informasi Kesehatan.
(2) Untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan
Informasi Kesehatan, setiap pengelola Informasi Kesehatan harus:
melakukan pemeliharaan, penyimpanan, dan penyediaan cadangan Data dan Informasi Kesehatan secara teratur; dan
membuat sistem pencegahan kerusakan Data dan Informasi Kesehatan.
