PP
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Pasal 23
BAB 2 — DATA, INFORMASI, DAN INDIKATOR KESEHATAN
(1) Pengamanan Informasi Kesehatan dilakukan untuk
menjamin agar Informasi Kesehatan:
tetap tersedia dan terjaga keutuhannya; dan
terjaga kerahasiaannya untuk Informasi Kesehatan yang bersifat tertutup.
(2) Pengamanan Informasi Kesehatan harus dilakukan
sesuai standar pengamanan.
(3) Kerahasiaan Informasi Kesehatan dan standar
pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
