PP
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Pasal 22
BAB 2 — DATA, INFORMASI, DAN INDIKATOR KESEHATAN
Penyimpanan Data dan Informasi Kesehatan dapat dilakukan dengan menggunakan jasa dan fasilitas milik pihak lain dalam negeri, dengan ketentuan:
pemilik Data dan Informasi Kesehatan yang disimpan tersebut tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas kerahasiaan informasi;
pemilik Data dan Informasi Kesehatan wajib menyampaikan laporan penyimpanan Data dan Informasi Kesehatan tersebut kepada Menteri; dan
harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait aksesibilitas arsip.
Bagian Kesembilan
Keamanan dan Kerahasiaan Informasi
