Pasal 21
BAB 2 — DATA, INFORMASI, DAN INDIKATOR KESEHATAN
(1) Penyimpanan Data dan Informasi Kesehatan
dilakukan dalam pangkalan data pada tempat yang aman dan tidak rusak atau mudah hilang dengan menggunakan media penyimpanan elektronik dan/atau nonelektronik.
(2) Pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dikelola oleh pengelola Sistem Informasi
Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(3) Pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat terhubung dengan pangkalan data yang
dikelola oleh Menteri.
(4) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat dilakukan di dalam negeri.
(5) Penyimpanan Data dan Informasi Kesehatan
dilakukan paling singkat 10 (sepuluh) tahun untuk Data dan Informasi Kesehatan nonelektronik dan paling singkat 25 (dua puluh lima) tahun untuk Data dan Informasi Kesehatan elektronik sesuai jadwal retensi arsip.
(6) Jadwal retensi arsip sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pedoman retensi arsip.
