Pasal 20
BAB 2 — DATA, INFORMASI, DAN INDIKATOR KESEHATAN
(1) Pengolahan Data dan Informasi Kesehatan meliputi:
pemrosesan;
analisis; dan
penyajian.
(2) Pemrosesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan dengan cara:
validasi;
pengkodean;
alih bentuk (transform); dan
pengelompokan.
(3) Dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terlebih dulu dilakukan penggalian data (data mining).
(4) Penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilakukan dalam bentuk:
tekstual;
numerik; dan
model lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(5) Penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat dilakukan melalui media elektronik dan/atau media nonelektronik.
Bagian . . .
Bagian Kedelapan
Penyimpanan Data dan Informasi
