Pasal 19
BAB 2 — DATA, INFORMASI, DAN INDIKATOR KESEHATAN
(1) Pengolahan Data dan Informasi Kesehatan
dilakukan dengan menggunakan Sistem Elektronik Kesehatan yang memiliki kemampuan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem Elektronik Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat terhubung dengan Sistem Elektronik Kesehatan yang dikelola oleh Menteri.
(3) Dalam hal pengelola Sistem Informasi Kesehatan
belum memiliki infrastuktur Sistem Elektronik Kesehatan, pengolahan Data dan Informasi Kesehatan dapat dilakukan melalui sistem nonelektronik.
(4) Pengolahan Data dan Informasi Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan di dalam negeri.
(5) Dalam keadaan tertentu Pengolahan Data dan
Informasi Kesehatan dapat dilakukan di luar negeri atas izin Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
