PP
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Pasal 17
BAB 2 — DATA, INFORMASI, DAN INDIKATOR KESEHATAN
Pengumpulan Data dan Informasi Kesehatan dilaksanakan melalui kegiatan:
pelayanan kesehatan rutin atau berkala oleh tenaga kesehatan yang berwenang;
penyelenggaraan rekam medik, meliputi rekam medik elektronik dan rekam medik nonelektronik;
surveilans kesehatan;
sensus dan survei dengan menggunakan metode dan instrumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah;
penelitian dan pengembangan kesehatan;
pemanfaatan teknologi dan sumber lain yang sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dapat dipertanggungjawabkan; dan
cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
