PP
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Pasal 16
BAB 2 — DATA, INFORMASI, DAN INDIKATOR KESEHATAN
Sumber Data dan Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib memberikan dan/atau melaporkan Data dan Informasi Kesehatan yang berkaitan dengan kebutuhan Informasi dan Indikator Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan
Pasal 10 kepada pengelola Sistem Informasi Kesehatan
secara horizontal atau vertikal.
Bagian Keenam
Pengumpulan Data dan Informasi
