PP
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Pasal 15
BAB 2 — DATA, INFORMASI, DAN INDIKATOR KESEHATAN
Data dan Informasi Kesehatan yang bersumber dari masyarakat yang diperoleh melalui kegiatan sensus dan survei, penelitian, pelaporan, dan/atau cara lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
