PP
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Pasal 14
BAB 2 — DATA, INFORMASI, DAN INDIKATOR KESEHATAN
Data dan Informasi Kesehatan yang bersumber dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diperoleh dari rekam medik elektronik dan nonelektronik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
