PP
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Pasal 13
BAB 2 — DATA, INFORMASI, DAN INDIKATOR KESEHATAN
(1) Data dan Informasi Kesehatan dalam
penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan bersumber dari:
- fasilitas kesehatan, termasuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan swasta; dan
- masyarakat, baik perorangan maupun kelompok.
(2) Data dan Informasi Kesehatan selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah terkait.
