PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 99
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap kapal dengan ukuran tertentu atau pesawat
terbang Indonesia yang melanggar ketentuan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pelarangan sementara melakukan pengamatan; atau
- pelarangan tetap melakukan pengamatan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh Kepala Badan selaku pelaksana
penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
