PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 98
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 97 ayat (1) huruf a diberikan secara tertulis paling
banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
(2) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah peringatan
ketiga diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik stasiun pengamatan tetap memublikasikan data hasil pengamatannya, pemilik stasiun pengamatan dikenai sanksi pembekuan stasiun pengamatan.
(3) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pembekuan
stasiun pengamatan pemilik stasiun pengamatan tetap memublikasikan data hasil pengamatannya langsung kepada masyarakat, dikenai sanksi penutupan stasiun pengamatan.
