PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 97
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap pemilik stasiun yang didirikan oleh selain Badan
yang memublikasikan data hasil pengamatannya langsung kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembekuan stasiun pengamatan; atau
- penutupan stasiun pengamatan.
(2) Sanksi . . .
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh Badan selaku pelaksana
penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
