Pasal 100
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) huruf a dijatuhkan kepada nakhoda atau kapten penerbang.
(2) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan secara tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing- masing 1 (satu) bulan.
(3) Apabila . . .
(3) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah peringatan
ketiga diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diindahkan, kapal dengan ukuran tertentu atau pesawat terbang Indonesia dikenai sanksi pelarangan sementara melakukan pengamatan.
(4) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pelarangan
sementara kapal dengan ukuran tertentu atau pesawat terbang Indonesia tidak memenuhi kewajibannya, dikenai sanksi pelarangan tetap melakukan pengamatan.
