PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 88
Pembinaan penyelenggaraan pengamatan dan Pengelolaan Data diarahkan untuk:
- meningkatkan kualitas pengamatan dan Pengelolaan Data sehingga mudah dipahami, dapat dipercaya, dan terjamin keakuratannya;
- meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan peran serta masyarakat;
- memenuhi kepentingan publik dan pengguna jasa;
- meningkatkan peran dan hubungan dalam kerja sama internasional; dan
- mewujudkan kegiatan pengamatan dan Pengelolaan Data yang komprehensif, terpadu, efisien dan efektif melalui:
- pengamatan dan Pengelolaan Data dilakukan secara komprehensif terhadap semua unsur pengamatan dan semua proses Pengelolaan Data;
- pengamatan dan Pengelolaan Data dilakukan secara terpadu dalam satu sistem jaringan pengamatan;
- pengamatan dan Pengelolaan Data dilakukan secara efisien berdasarkan kriteria bahwa beban publik rendah dan utilitas tinggi dalam satu kesatuan sistem jaringan pengamatan; dan
- pengamatan dan Pengelolaan Data dilakukan secara efektif berdasarkan kriteria penyelenggaraan pengamatan dan Pengelolaan Data yang dilakukan sesuai dengan sasaran yang diharapkan.
