PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 89
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Tenaga pengamat yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembekuan sertifikat; atau
- pencabutan sertifikat.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh Badan selaku pelaksana
penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
