PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 87
Kegiatan pemantauan, evaluasi, audit, dan tindakan korektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) paling sedikit meliputi kegiatan pemantauan, evaluasi, audit, dan tindakan korektif terhadap:
- pelaksanaan pekerjaan di bidang pengamatan dan Pengelolaan Data; dan
- sarana dan prasarana pengamatan dan Pengelolaan Data.
