PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 86
Arahan, bimbingan, pelatihan, perizinan, sertifikasi, dan bantuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat
(2) paling sedikit meliputi arahan, bimbingan, pelatihan,
perizinan, sertifikasi, dan bantuan teknis dalam:
peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang melaksanakan pekerjaan tertentu untuk pengamatan dan Pengelolaan Data;
pelaksanaan . . .
- pelaksanaan pengamatan dan Pengelolaan Data;
- pengoperasian sarana dan prasarana pengamatan dan Pengelolaan Data; dan
- pemeriksaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pengamatan dan Pengelolaan Data.
