PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 85
Penetapan kebijakan umum dan teknis, penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan, persyaratan, dan prosedur perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) paling sedikit meliputi, kebijakan umum dan teknis, penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan, persyaratan, dan prosedur perizinan dalam:
- pelaksanaan pengamatan dan Pengelolaan Data;
- pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana pengamatan dan Pengelolaan Data;
- pengoperasian sarana dan prasarana pengamatan dan Pengelolaan Data; dan
- pemeliharaan sarana dan prasarana pengamatan dan Pengelolaan Data.
