PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 84
(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf
a meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis, penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan, persyaratan, dan prosedur perizinan.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83
huruf b meliputi arahan, bimbingan, pelatihan, perizinan, sertifikasi, dan bantuan teknis.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83
huruf c terdiri atas kegiatan pemantauan, evaluasi, audit, dan tindakan korektif.
