PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 71
BAB 4 — PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
(1) Kalibrasi pertama dan Kalibrasi berkala peralatan
pengamatan wajib menggunakan peralatan Kalibrasi standar sesuai dengan jenis peralatan pengamatan.
(2) Peralatan Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilakukan Kalibrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
