PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 72
BAB 4 — PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
(1) Kalibrasi peralatan pengamatan dapat dilakukan di lokasi
keberadaan peralatan atau di kantor badan atau institusi lain yang berkompeten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan menggunakan peralatan Kalibrasi oleh petugas Kalibrasi yang memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
