PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 70
BAB 4 — PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
(1) Dalam hal peralatan pengamatan mengalami perbaikan,
rekondisi, atau rehabilitasi akibat kerusakan dengan tingkat tertentu, wajib dilakukan Kalibrasi sebelum dioperasikan kembali.
(2) Kerusakan dengan tingkat tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
