PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 69
BAB 4 — PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
(1) Peralatan pengamatan yang telah lulus Kalibrasi berkala
diberi sertifikat Kalibrasi berkala oleh Badan atau institusi lain yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sertifikat Kalibrasi berkala sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai masa berlaku sesuai dengan jadwal Kalibrasi berkala.
