PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 68
BAB 4 — PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
(1) Pelaksanaan Kalibrasi berkala terhadap fungsi peralatan
pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat
(3) dilakukan dengan pedoman Kalibrasi yang ditetapkan
oleh Kepala Badan.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dengan mengacu pada desain dan persyaratan teknis peralatan pengamatan.
