PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 67
BAB 4 — PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
(1) Kalibrasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
huruf b wajib dilakukan untuk setiap jenis peralatan pengamatan yang telah dioperasikan sesuai dengan jadwal.
(2) Kalibrasi berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk menjamin kelaikan peralatan pengamatan.
(3) Kalibrasi berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan terhadap fungsi peralatan pengamatan.
(4) Jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Kepala Badan berdasarkan spesifikasi teknis, tingkat penggunaan, dan kondisi lingkungan setiap jenis peralatan pengamatan.
