PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 66
BAB 4 — PRASARANA DAN SARANA PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN
(1) Kalibrasi pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
huruf a dilakukan terhadap setiap jenis peralatan pengamatan pertama kali dioperasikan.
(2) Kalibrasi pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk memastikan peralatan pengamatan dapat berfungsi sesuai dengan persyaratan operasional dan teknis.
(3) Peralatan . . .
(3) Peralatan pengamatan yang telah dikalibrasi pertama
diberi sertifikat Kalibrasi pertama oleh Badan atau institusi lain yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
