PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 7
(1) Metode pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika yang digunakan harus sesuai dengan karakteristik jenis pengamatan.
(2) Metode pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dipatuhi oleh setiap tenaga pengamat.
