PP
PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pasal 6
(1) Pengamatan Geofisika dilakukan untuk memperoleh Data
atau nilai gejala alam yang berkaitan dengan gempabumi tektonik, tsunami, gravitasi, magnet bumi, kelistrikan udara, dan tanda waktu.
(2) Pengamatan Geofisika paling sedikit dilakukan terhadap
unsur:
- getaran tanah;
- gaya berat;
- kemagnetan bumi;
- posisi bulan dan matahari;
- penentuan sistem waktu;
- tsunami; dan
- kelistrikan udara.
